Kasus Patrialis Akbar, KPK Temukan 28 Stempel Kementerian

SENIN, 30 JANUARI 2017 | 21:54 WIB

Kasus Patrialis Akbar, KPK Temukan 28 Stempel Kementerian   
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah seusai dilantik Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, 6 Desember 2016. Tempo/Maya Ayu
TEMPO.COJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 28 cap atau stempel yang bertuliskan nama sejumlah kementerian atau direktorat jenderal di Indonesia serta organisasi internasional saat menggeledah beberapa lokasi terkait dengan dugaan suap uji materi di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Stempel tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan impor daging sapi.

"KPK menemukan 28 cap atau stempel yang bertuliskan nama kementerian atau direktorat jenderal di Indonesia dan organisasi internasional dari beberapa negara yang terkait dengan impor daging di dunia," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Senin, 30 Januari 2017.



Stempel-stempel itu di antaranya diduga milik Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Selain itu, ditemukan beberapa label halal yang tertulis dari negara pengekspor daging, seperti Australian Halal Food Services, Islamic Coordinating Council of Victoria, Queenslan, Kanada, dan Cina.

Febri berujar, penyidik KPK akan mempelajari keterkaitan stempel-stempel itu dengan perkara ini. "Kami akan pelajari keberadaan cap atau stempel yang seolah-olah berasal dari negara serta organisasi yang bergerak di sertifikasi halal dan impor daging ini," ucapnya.



Menurut Febri, penyidik lembaganya juga bisa memanggil kementerian yang cap stempelnya ditemukan KPK. "Kami akan dalami itu, sejauh mana relevansinya. Jika relevan, akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.

Penemuan stempel-stempel itu terjadi saat KPK menggeledah empat lokasi pada Jumat, 27 Januari 2017, sejak pukul 02.00 hingga malam hari. Lokasi yang digeledah antara lain rumah tersangka Basuki Hariman di Pondok Indah, rumah tersangka Patrialis Akbar di Cipinang, kantor Patrialis di Mahkamah Konstitusi, dan kantor Basuki di PT Sumber Laut Perkasa, Sunter, Jakarta Utara.

Penyidik juga menemukan sejumlah dokumen transaksi keuangan, bukti elektronik, dan bukti kepemilikan perusahaan. "Ada lebih banyak dokumen yang kami temukan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Patrialis diduga menerima suap dari Basuki untuk mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Suap senilai Sin$ 200 ribu dan US$ 20 ribu itu diberikan lewat perantara Kamaludin.

Meski tak ikut menjadi pihak yang menggugat, Basuki terus terang mengatakan memiliki kepentingan jika uji materi dikabulkan. Sebagai pengusaha impor daging Australia, ia merasa dirugikan karena harga dagingnya kalah saing oleh daging sapi India yang banyak masuk Indonesia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Sumber tempo.co
Share:

No comments:

Post a Comment

Categories

Ordered List

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Definition List

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.

Pages